Rabu, 29 Oktober 2014

ETIKA PENYIARAN




KAPITA SELEKTA
“ETIKA PENYIARAN”
PELANGGARAN PENYIARAN PERNIKAHAN RAFII AHMAD & NAGITA SLAVINA





Ade Ridwan Aryadi
FISIP / Komunikasi/ 7
1135160022

DAFTAR ISI

BAB 1
PENDAHULUAN  …………………………………………..
1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Identifikasi Masalah
1.3  Focus Utama Permasalahan
1.4  Tujuan Penulisan
1.5  Kata Kunci

BAB II
PEMBAHASAN  ………………………………………………..

BAB III
PENUTUPAN   ………………………………………………….
3.1  Kesimpulan
3.2  Ferfrensi










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Siaran televisi saat ini telah menjadi suatu kekuatan yang sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Televisi sebagai media massa memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan media lain di dalam penyampaian pesannya. Salah satu kelebihan televisi yaitu paling lengkap dalam hal menyajikan unsure unsur pesan bagi khalayak pemirsa, karena dilengkapidengan gambar dan suara sehingga terasa lebih hidup dan dapat menjangkau ruang lingkup yang sangat luas.Pihak - pihak televisi menganggap semakin banyaknya stasiun TV tentunya akan memunculkan persaingan dan situasi yang kompetitif antar  media elektronik untuk dapat merebut perhatian pemirsa dengan cara menyuguhkan acara - acara yang diperhitungkan akan disenangi oleh pemirsa. Untuk dapat menarik perhatian khalayak, paket acara yang ditawarkan dikemas semenarik mungkin. Berbagai paket acara yang disajikan diproduksi dengan memperhatikan unsur informasi, pendidikan serta hiburan. Namun, ketatnya persaingan justru menggeser paradigma pihak pengelola stasiun untuk menyajikan program acara yang sehat. Program sering muncul di layar kaca justru kurang memperhatikan unsur informasi, pendidikan, sosial budaya bahkan etika dan norma masyarakat.
Etika dalam bidang filsafat dikenal sebagai bidang moral. Ia berbicara tentang refleksi berbagai pendapat, norma-norma, istilah-istilah moral. Sehingga, etika adalah pedoman atau kaidah yang diergunakan oleh suatu  komunitas tentang apa yang seharusnya dilakukan  dalam  menjalankan kehidupannya. teknologi yang disertai kekuatan spiritual, industri yang dibarengi dengan ekologi dan demokrasi yang bermoral. Artinya, bahwa globalisasi membutuhkan baik secara politik, teknologi, ekonomi maupun peradaban etik dunia, yaitu konsesus dasar yang terkait dengan nilai-nilai yang mengikat, standar yang tidak dapat diganggu gugat  dan sikap-sikap, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang penyiaran bahwa pedoman etik dan praktek penyiaran, meliputi kewajiban-kewajiban dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan usaha penyiaran yang dikenal luas dengan istilah P3/SPS (Pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran).Dengan bertujuan Standar Program Siaran berfungsi untuk mengatur lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi-fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menegur stasiun televisi Trans TV lantaran menayangkan secara langsung prosesi pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Langkah KPI ini berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Program tersebut menurut KPI disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

1.2   IDENTIFIKASI MASALAH
-          Adanya pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3 dan SPS ) tanyangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-          UU Penyiaran TV yang terkait dengan siaran acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-          Etika penyiaran siaran acara pernikahan Raffi dan Nagita yang berlebihan


1.3  FOKUS UTAMA PERMASALAHAN
Masalah ini difokuskan pada pemikiran masyarakat tentang penyiaran acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bahwa acara yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV swasta tidak memberikan manfaat dan informasi yang berguna terhadap public atau masyarakat dan jam tayang yang terus menerus, tidak wajar ( melampaui batas normal acara TV ) dan pelanggaran hak pemilik frekuensi TV terhadap acara sajian acara yang tidak memberikan manfaat informasi yang berguna untuk public ( masyarakat )

1.4   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan tentang etika penyiaran yaitu memberika informasi kepada public masyarakat  tentang etika penyiaran media TV yang tidak memberikan informasi dan dampak positive dengan disajikan siaran TV acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang terlalu berlebihan terhadap jam  tayang acara tersebut yang membuat sebagian masyarakat merasa terganggu atas sajian siaran yang tidak memberikan informasi yang berguna dan hal ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis kepada stasiun TV swasta tersebut

1.5  KATA KUNCI
Etika, Pelanggaran , Penyiaran TV, UU penyiaran
-          Etika
 pedoman atau kaidah yang dipergunakan oleh suatu komunitas tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan kehidupannya.
-          Pelanggaran
Suatu yang dilakukan diluar jalur peraturan pemerintah dan hokum yang berlaku
-          Penyiaran TV
media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
-          UU penyiaran
peraturan yang mempunya kebijakan didalam setiap Undang undangnya untuk menjaga sebuah etika didalam bidang penyiaran diindonesia

BAB II
PEMBAHASAN
Didalam setiap penyiaran dalam setiap acara di media TV pasti mempunyai aturan dan ketentuan etika dalam  penyiaran, yang dimaksud dengan etika adalah pedoman atau kaidah yang dipergunakan oleh suatu komunitas tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan kehidupannya. Dalam perspektif global etika yang dibutuhkan dunia adalah ilmu pengetahuan dengan kebijaksanaan , teknologi yang disertai kekuatan spiritual, industri yang dibarengi dengan ekologi dan demokrasi yang bermoral. Artinya, bahwa globalisasi membutuhkan baik secara politik, teknologi, ekonomi maupun peradaban etik dunia, yaitu konsesus dasar yang terkait dengan nilai-nilai yang mengikat, standar yang tidak dapat diganggu gugat  dan sikap-sikap personal, Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Profesionalisme yang akan dibahas yaitu keprofesionalan pada acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang tidak mempunya profesionalisme sebagai ssalah satu stasius Televisi swasta diindonesia dan melanggar beberapa peraturan penyiaran TV yang menyimpang dengan etika etika penyiaran. penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisl di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui taudara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran yang dimaksud dalam undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah televisi dan radio. Terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan , Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ini pada dasarnya dirancang berdasarkan amanat yang diberikan Undang-undang Republik Indonesia No. 32/2002 tentang Penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam pasal 8 UU tersebut dinyatakan dinyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia memiliki wewenang menetapkan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran Standar dan Pedoman tersebut.
Sebuah Pedoman yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam dunia penyiaran Indonesia dibutuhkan mengingat lembaga penyiaran beroperasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya. Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan informasi, pendapat dan ekspresi yang dimiliki lembaga penyiaran harus dibarengi dengan penataan yang menjadikan kemerdekaan tersebut membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kaitan itu, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ini dirancang dengan memperhatikan berbagai bentuk Kode Etik dan Standar Program yang telah dikembangkan oleh komunitas profesional dalam dunia penyiaran dan media massa di Indonesia selama ini, seperti: Kode Etik Wartawan Indonesia, Standar Profesional Radio Siaran serta Pedoman Program Penyiaran. Selain itu, Pedoman ini merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Pers, serta UU Perfilman
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ini dikeluarkan dengan harapan agar tujuan penyiaran sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU Penyiaran 2002, dapat diwujudkan, yakni: ‘’ memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. . . ‘’
Sebgaimana diamanatkan pasal 48 UU Penyiaran 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran ini disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan: nilai-nilai agama, moral, dan peraturan-perundangan yang berlaku, serta norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ini pada dasarnya dirancang dengan merujuk pada serangkaian prinsip dasar yang harus diikuti setiap lembaga penyiaran di Indonesia, yakni:
1.    Lembaga penyiaran wajib taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
2.    Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
3.    Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural
4.    Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia dan Hak Privasi
5.    Lembaga Penyiaran harus menjujung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan
6.    Lembaga penyiaran wajib melindungi kehidupan anak-anak, remaja dan kaum perempuan
7.    Lembaga penyiaran wajib melindungi kaum yang tidak diuntungkan
8.    Lembaga penyiaran wajib melindungi publik dari kebodohan dan kejahatan
9.    Lembaga penyiaran wajib menumbuhkan demokratisasi.

Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 48 (4) UU Penyiaran, dinyatakan pula bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan Standar Isi Siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
1.                rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
2.                rasa hormat terhadap hal pribadi
3.                kesopanan dan kesusilaan
4.                pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme
5.                perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan
6.                penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
7.                penyiaran program dalam bahasa asing
8.                ketepatan dan kenetralan program berita
9.                siaran langsung; dan
10.            siaran iklan

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran wajib dipatuhi semua lembaga penyiaran di Indonesia.
Seandainya ditemukan ada pelanggaran dilakukan lembaga penyiaran terhadap Standar dan Pedoman ini, UU sebenarnya memberikan wewenang bagi KPI untuk mencabut izin siaran lembaga bersangkutan, setelah adanya keputusan pengadilan yang tetap. Namun KPI menetapkan bahwa dalam kasus ditemukannya pelanggaran, sebelum tiba pada tahap pencabutan izin, KPI akan mengikuti tahap-tahap sanksi administratif sebagai berikut:
a.        Teguran tertulis
b.       Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
c.         Pembatasan durasi dan waktu siaran
d.       Denda administratif
e.        Pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu
f.         Penolakan untuk perpanjangan izin
g.        Pencabutan izin penyelenggaran penyiaran
Pihak yang harus bertanggungjawab dalam hal terjadinya pelanggaran adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, walaupun lembaga penyiaran memperoleh atau membeli program dari pihak lain (misalnya Rumah Produksi), tanggungjawab tetap berada di tangan lembaga penyiaran. Demikian pula, kendatipun sebuah program yang mengandung pelanggaran sebenarnya adalah program yang disponsori pihak tertentu, tanggungjawab tetap berada di tangan lembaga penyiaran.
Dalam hal program bermasalah yang disiarkan secara bersama oleh sejumlah lembaga penyiaran yang bergabung dalam jaringan lembaga penyiaran, tanggungjawab harus diemban bersama oleh seluruh lembaga penyiaran yang menyiarkan program bermasalah tersebut.

Penyiaran acara pernikahan Rffi Ahmad dan Nagita Slavina melanggar etika penyiaran
Berita kompas 18 oktober 2014
Penayangan acara pernika                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      han Raffi Ahamad dengan Nagita Syalvina Tengker (Gigi), oleh Stasiun Tv Swasta Trans TV dan RCTI secara Live selama 24 jam,sejak dari acara adat siraman di masing rumah mempelai Kamis(16/10) dan acara akad nikah Jumat (17/10) di sebuah hotel mewah menambah panjangnya jumlah siaran TV kita yang tidak bermutu.
Acara pernikahan presenter dahsyat Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina, disebut sebut sebagai pernikahan termahal abad ini. Di perkirakan menelan dana sekitarRp 5 milyar,-semakin mahalnya biaya perhelatan pernikahan Raffi dengan Nagita, membuat Trans TV tertarik untuk membeli hak penyiaran terhadap acara pernikahan itu.
Kita memang tidak merasa apriori terhadap acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina yang berbiaya mahal, tapi kita hanya apriori terhadap acara pernikahan itu yang di siarkan secara Live oleh Trans TV selama 24 jam dengan mengkemas judul  mulai dari Menuju Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita, kemudian dengan judul Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita “ dengan menggunakan Frkwensi siaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan hajat orang banyak.
Persoalan Raffi dan Nagita dalam melangsungkan pernikahannya mau menghabiskan beraba milyar uang, dan mau berapa lama acara di gelar, serta mau berapa kota tempat acara digelar dan di tempat mewah mana acara di langsungkan, itu tidak menjadi urusan bagi kita, karena itu adalah hak mereka yang punya gawe.
Akan tetapi persoalannya tentu menjadi lain ketika Trans TV dengan menggunakan Frekwensi yang seharusnya di pergunakan untuk penyiaran berita berita yang menyangkut kepentingan fublik dan bermamfaat untuk di tonton oleh fublik sesuai dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jelas bahwa masyarakat di rugikan. Berapa lama frekwensi milik rakyat yang steleit nya di beli dengan uang rakyat di gunakan oleh Trans TV terkuras untuk menyiarkan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Syalvina yang tidak bermamfaat bagi masyarakat.
Lantas apa tidakan yang di ambil oleh KPI, terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Trans TV? Apakah hanya dengan melayangkan surat tegoran saja, yang membuat Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Syalvina?. Ternyata jika benar KPI telah melayangkan surat tegoran kepada Trans TV, tentu Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffli Ahmad dan Nagita Syalvina itu. Tapi kenyataannya Trans TV masih tetap melakukan penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina sampai hari ini Sabtu (18/10) walau dengan di selingi iklan dan acara acara lain sepenggal sepenggal.
Ini bunyi surat KPI kepada Trans TV (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014.
Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.
"Program tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar  Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada TransTV.
"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.
KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.)
Persaingan untuk mencari ratting tertinggi dalam setiap acara yang di tayangkan oleh TV swata di negeri ini, nampaknya mulai mengarah terhadap persaingan yang tidak sehat. Pihak TV swasta ditanah air tidak peduli bahwa acara yang di tayangkan nya mempunyai dampak buruk bagi pemirsanya, terlebih bagi anak dan remaja, yang penting acara yang di tayangkan itu dapat mendokrak ratting tertinggi dari acara acara yang di tayangkan oleh TV swasta yang lainnya.
Memang sisi bisnis dari acara acara yang di tayangkan oleh TV Swasta tidak bisa untuk di elakkan. Demi untuk mendatangkan sponsor terhadap satu tayangan, pihak TV sasta kita telah mengabaikan etika penyiaran.begitu juga sponsor yang memasang iklannya yang mendompeng pada setiap acara yang di tayangkan, juga terkadang tidak mengacu kepada norma norma susila dan adat ketimuran yang di anut oleh bangsa ini.
Tentu kita pernah menonton tayangan iklan yang bahasanya menyerempet kepada bahasa Pornografi. Misalnya iklan kopi torabika. Ketika seorang wanita menghidangkan kopi torabika kepada beberapa orang yang duduk dengan santai di sebuah ruangan. Kalimat omongan yang keluar dari iklan itu berkata “ Pas susu nya” dan gambar yang di tayangkan ketika wanita itumenunduk menghidangkan secangkir kopi torabika kemeja yang di hadapi oleh beberapa kaum lelaki.
Iklan inipun pernah mendapat sorotan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), namun tegoran itupun hanya di anggap angin lalu. Kemudian MUI Juga pernah mengeluarkan Fatwanya bahwa acara Intertaiment/impotaiment adalah haram, karena lebih banyak mudratnya dari pada mamfaatnya. Lagi lagi pemilik TV Swasta ditanah air menganggap Fatwa MUI itu hanya sebuah lelucon yang tidak lucu. Pemilik TV swasta di negeri ini hanya menganggap “ Biarlah anjing menggonggong namun kapilah tetap berlalu” acara intertaiment/impotaimen tetap ditayangkan oleh TV swasta kita, malah acaranya semakin seru dan heboh.
Yang naibnya kita sebagai pemirsa TV swasta itu , khusus nya anak anak dan kaum remaja putri dan yang spesialnya kaum ibu malah lebih tertarik dengan acara intertaimen/impotaimen itu. Kisah perkawinan, perceraian dan perselingkuhan para artis yang di umbar secara detail dalam acara intertaimen/impotaiment itu menjadi komsumsi keseharian mereka.
Sampai sampai ada murid SD yang wanita lebih hapal dengan nama artis yang sering gonta ganti pasangan, dan yang sering melakukan perselingkuhan dari pada nama walikota/Bupati/Gubernur dan Presiden nya. Ataulebih hapal dengan nama artis yang telah melahirkan anak haram ketimbang nama lagu wajib di sekolahnya.
Sudah sebegitu jauh rusaknya mental anak anak kita akibat dari seringnya mereka menonton TV dengan acara acara yang tidak senonoh, tapi belum juga membuat kita sebagai orang tua dan terlebih KPI selaku perpanjang tanganan pemerintah sadar akan hal itu. Sampai kapan kita harus menyaksikan kerusakan mental para Generasi Muda kita, akibat disuguhi dengan acara acara TV Swasta kita yang tidak senonoh? Atau kita tinggal menunggu hancurnya sebuah generasi muda, masa depan bangsa akibat dari andilnya sebuah tontonan di TV swasta kita.


Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan HANYA menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis kepada pihak stasiun TV swasta tersebut.


BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
Persaingan antara para stasuin TV swasta terlalu ketat dan sengit dari persaingan iklan sampai acara andalan disetiap stasiun TV swasta, untuk meningkatkan RATTING mereka untuk menjadi stasiun terpercaya dimata public / masyarakat, hal atau peristiwa apapun yang terjadi sebisa mungkin mereka jadikan program atau acara yang ter update tanpa memikirkan kepentingan public yang menonton acara tersebut, kontibusi apa saja dan informasi apa saja yang berguna dari acara yang mereka sajikan,dan kebanyakan tidak berguna untuk sebagian masyarakat yang mampu melihat dengan jelas persaingan antara stasuin TV dengan acara mereka yang tidak memberikan informasi yang berguna pada public, dengan contoh kasus acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV  swasta diindonesia dengan durasi tidak wajar ( melebihi durasi normal ) membuat sebagian masyarakat risih dengan tayang tersebut, dalam Hal atau permasalah seperti ini masyarakat membutuhkan peran penting dari Komisi Penyiaran Indonesia yang mempunyai wewenang dan kebijakan sebagai filter tayangan seluruh stasiun TV seindonesia dapat memberikan ketegasannya kepada pelangaran pelanggaran yang bersifat seperti ini, karena kepentingan informasi yang lebih berguna untuk public/ masyarakat lebih diutamakan, tidak dengan disajikan dengan acara acara yang tidak ber edukatif


3.2 FERFRENSI
http://m.kompasiana.com/post/read/696453/1/teguran-kpi-diaggap-angin-lalu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar